Apa
itu Siwak?
Segala
puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita
Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka
dengan baik hingga akhir zaman.
Siwak
adalah nama untuk sebuah kayu yang digunakan untuk menggosok gigi. Atau jika
ditinjau dari perbuatannya, siwak adalah menggosok/membersihkan gigi dengan
kayu atau sejenisnya untuk menghilangkan kuning dan kotoran gigi, dan juga untuk
membersihkan mulut. (Lihat Taisirul ‘Alam, 35)
Sayid
Sabiq rahimahullah mengatakan, ”Lebih baik lagi jika yang digunakan
untuk menyikat gigi adalah kayu arak yang berasal dari negeri Hijaz, karena di
antara khasiatnya yaitu : menguatkan gusi, menghindarkan sakit gigi, memudahkan
pencernaan, dan melancarkan buang air kecil. Walaupun demikian, sunnah ini bisa
didapatkan dengan segala sesuatu yang dapat menghilangkan kuning gigi dan
membersihkan mulut, seperti sikat gigi, dan semacamnya.” (Fiqh Sunnah,
I/45). Dan pendapat ini juga dipilih oleh penyusun Shohih Fiqh Sunnah. Wallahu
a’lam.
Hukum
Bersiwak
Bersiwak
hukumnya sunnah (dianjurkan) pada setiap saat, sebagaimana hadits dari Aisyah radhiyallahu
‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
السِّوَاكُ
مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
“Bersiwak
itu akan membuat mulut bersih dan diridhai oleh Allah.” (Shahih,
HR. An Nasa’i, Ahmad, dll)
Waktu Utama untuk Bersiwak
Pertama: Ketika berwudhu
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْلاَ أَنْ
أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Seandainya tidak
memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka bersiwak setiap
kali berwudhu.” (HR.
Bukhari)
Kedua: Ketika hendak shalat
Dari
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
لَوْلاَ
أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ
مَعَ كُلِّ صَلاةٍ
“Seandainya
tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka bersiwak
setiap hendak menunaikan shalat.” (HR. Bukhari)
Ketiga: Ketika membaca Al Qur’an
Dari
‘Ali radhiallahu ‘anhu berkata: Kami diperintahkan (oleh Rasulullah)
untuk bersiwak dan beliau bersabda,
إنّ
العبد إذا قام يصلي أتاه الملك فقام خلفه يستمع القرآن ويدنو فلا يزال يستمع ويدنو
حتى يضع فاه على فيه فلا يقرأ آية إلا كانت في جوف الملك
”Sesungguhnya
seorang hamba ketika hendak mendirikan shalat datanglah malaikat padanya.
Kemudian malaikat itu berdiri di belakangnya, mendengarkan bacaan Al-Qu’rannya,
dan semakin mendekat padanya. Tidaklah dia berhenti dan mendekat sampai dia
meletakkan mulutnya pada mulut hamba tadi. Tidaklah hamba tersebut membaca
suatu ayat kecuali ayat tersebut masuk ke perut malaikat itu.” (HR. Baihaqi, shahih
lighairihi)
Keempat: Ketika memasuki rumah
Dari
Al Miqdam bin Syuraih dari ayahnya, dia berkata,
سَأَلْتُ
عَائِشَةَ قُلْتُ بِأَىِّ شَىْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-
إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ قَالَتْ بِالسِّوَاكِ.
Aku
bertanya pada Aisyah, “Apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
lakukan ketika mulai memasuki rumah beliau?” Aisyah menjawab, “Bersiwak.”
(HR. Muslim)
Kelima: Ketika bangun untuk shalat malam
Dari
Hudzaifah radhiallahu ‘anhu berkata,
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ يَشُوصُ
فَاهُ بِالسِّوَاكِ
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa apabila hendak shalat malam
(tahajjud), beliau membersihkan mulutnya dengan siwak.” (Muttafaqun ‘alaihi,
HR. Bukhari dan Muslim)
Cara
Bersiwak
Cara
bersiwak adalah dengan menggosokkan siwak di atas gigi dan gusinya. Di mulai
dari sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri. Dan memegang siwak dengan tangan
kanan. (Lihat Al Mulakhas Al Fiqhiyyah)
Bolehnya Bersiwak Ketika Berpuasa Baik Pagi Maupun Sore Hari
Hal
ini dikatakan oleh Sayyid Sabiq, tetapi beliau membawakan hadits yang lemah
sebagaimana yang dinilai oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah.
Namun demikian, orang yang berpuasa boleh bersiwak baik ketika pagi dan sore
hari karena hukum asal seseorang tidak dibebani suatu kewajiban. Seandainya
bersiwak tidak diperbolehkan, tentu Allah dan Rasul-Nya telah menjelaskannya.
وَمَا
كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا
“Dan
Tuhanmu tidaklah lupa.” (Maryam : 64) (Lihat Tamamul Minnah dan Al
Wajiz fii fiqh Sunnah wal Kitab Al ‘Aziz)
Para
pakar fiqih telah bersepakat tentang bolehnya bersiwak untuk orang yang berpuasa
kecuali Syafi’iyah dan Hanabilah di mana mereka menganjurkan untuk meninggalkan
bersiwak setelah waktu zawal (waktu matahari tergelincir ke barat).
(Lihat Shohih Fiqih Sunnah, 2/117)
Namun,
yang lebih tepat karena tidak ada dalil yang melarang untuk bersiwak, maka hal
ini dibolehkan di setiap waktu ketika berpuasa.
Syaikh
Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan, “Yang benar adalah siwak
dianjurkan bagi orang yang berpuasa mulai dari awal hingga akhir siang.” (Majmu’
Fatwa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 17/259, Asy Syamilah).
Dalil
dari hal ini yaitu hadits dari ‘Aisyah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengenai keutamaan bersiwak,
السِّوَاكُ
مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
“Bersiwak
itu akan membuat mulut bersih dan diridhai oleh Allah.” (Diriwayatkan oleh
Bukhari [no.27] tanpa sanad. Juga diriwayatkan oleh Asy Syafi’i, Ahmad, Ad
Darimi, An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashabih mengatakan
bahwa hadits ini shahih)
Catatan:
Penjelasan
di atas adalah mengenai bersiwak yaitu menggunakan kayu siwak. Adapun menyikat
gigi menggunakan pasta gigi yang -tentunya memiliki rasa (menyegarkan) dan
beraroma-, maka seharusnya tidak dilakukan sering-sering karena siwak tentu
saja berbeda dengan sikat gigi yang beraroma.
Syaikh
Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya: Apa hukum
menggunakan sikat gigi bagi orang yang berpuasa di siang hari Ramadhan?
Syaikh
rahimahullah menjawab: Menggunakan sikat gigi ketika puasa tidaklah
masalah jika tidak masuk ke dalam perut. Akan tetapi lebih baik sikat gigi
tidak digunakan ketika puasa karena sikat gigi memiliki pengaruh sangat kuat
hingga bisa mempengaruhi bagian dalam tubuh dan kadang seseorang tidak
merasakannya.
Oleh
karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersungguh-sungguhlah
dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa”.
Maka lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan
pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang
mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah
menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya. (Majmu’ Fatawa wa
Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17/261-262)
Demikian
pembahasan mengenai siwak. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.
Disusun
di Pangukan, Sleman, 4 Robi’ul Akhir 1430 H
Penulis:Muhammad
Abduh Tuasikal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar