Fatwa Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam
Soal:Uhibbukum fillah yaa Syaikhana, wa baarakallahu fiikum, wa matta’akum bis sihhah wal ‘afiah (aku mencintaimu karena Allah wahai Syaikh, semoga Allah memberkahi anda, semoga Allah senantiasa memberikan anda kesehatan)
Apakah lelaki yang shalat di rumah tanpa udzur itu diterima shalatnya?
Jawab:
Ahabbakallah alladzi ahbabtanaa fiihi (semoga Allah mencintai anda karena sebab anda mencintai saya karena-Nya)
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
من سمع النداء فلم يجب؛ فلا صلاة له إلا من عذر
“barangsiapa yang mendengar adzan namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut (tidak datang ke masjid), maka tidak ada shalat baginya kecuali ada udzur”
hadits ini diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas dan juga yang lainnya.
Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dan lainnya bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda kepada seorang yang buta:
أتسمع حي على الصلاة حي على الفلاح؟» قال: نعم، قال: «إذًا فأجب فلا أجد لك رخصة
“apakah anda mendengar hayya ‘alas shalah hayya ‘alal falah? ia menjawab: ‘ia saya dengar’. Nabi bersabda: ‘jika demikian maka penuhilah panggilan itu, karena saya tidak menemukan adanya rukhshah bagimu‘”
Orang yang shalat di rumahnya atau di tokonya atau di tempat lain, tidak ikut shalat berjama’ah di masjid tanpa udzur syar’i maka ia masuk dalam larangan syari’at, yaitu ia melalaikan shalat jama’ah. Ia juga telah meninggalkan salah satu amalan wajib yaitu shalat berjama’ah. Meninggalkan amalan wajib ini (yaitu shalat) yang merupakan amalan yang sangat besar wajibnya, juga meninggalkan shalat berjama’ah, ini semua akan membawa seseorang untuk meninggalkan Islam sedikit-demi-sedikit. Banyaknya masjid-masjid yang dibangun, serta banyaknya para khatib dan imam masjid, semua itu agar shalat jama’ah ditegakkan dan supaya agama Islam ini ditegakkan dengan ilmu dan ta’lim. Maka meninggalkan shalat jama’ah tanpa udzur syar’i itu berdosa bahkan termasuk salah satu dosa besar. Hendaknya orang yang telah melakukan hal itu segera bertaubat kepada Allah ‘Azza Wa Jalla.
Adapun masalah apakah shalatnya diterima atau tidak, ini terjadi perselisihan di antara para ulama. Dan dikhawatirkan shalatnya tidak diterima di sisi Allah, maksudnya ia tidak mendapat pahala walaupun ia telah dianggap menunaikannya dan kewajiban shalat telah gugur darinya. Namun dikhawatirkan ia tidak mendapatkan pahala. Wallahul Musta’an.
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar