Jumat, 15 April 2016

zakat hasil panen

Pertanyaan?
Assalamu'alaikum ustadz, kalau zakat hasil panen padi itu dihitung dari hasil gross atau hasil nett (setelah dikurangi biaya). Ini untuk sawah sendiri.
Apakah biaya tanam dan biaya sewa bisa dikurangkan thd hasil panen, dalam menghitung zakatnya? Ini sawah sewa.
Hasil sawah misalnya 5 juta. Hasil ini dibagi 2 antara pemilik lahan dan penggarap. Dalam perjanjian semua biaya ditanggung penggarap. Berapa zakatnya?


Waalaikum salam

Zakat biji2an dan buah2an kurang lebih ringkasannya sebagai berikut :

1. Biji2an dan buah2an tidak wajib dizakati kecuali telah mencapai 5 wusuq, sebagaimana hadits Nabi salallahu alayhi wa sallam :

" pada biji2an dan kurma tidak wajib sodaqoh ( zakat ) hingga mencapai 5 wusuq " ( muttafaqun alayhi )

Keterangan 1 wusuq kurang lebih setara dengan 129 kilogram. Jadi nishob tanaman dan buah2an adalah 5 × 129 = 645 kilogram

2. Tidak disyariatkan haul , karena zakatnya ditunaikan setelah panen.

KADARNYA

- kadar zakatnya adalah 10% jika diairi dengan hujan atau sungai , dan 5% jika diairi dengan peralatan irigasi ,seperti timba dan lainnya, sebagaimana sabda Nabi salallahu alayhi wa sallam :

" pada tanaman yang diairi hujan dan mata air , atau akar tanaman itu mencari air sendiri ( tidak pernah disiram ) maka zakatnya 10% sedangkan yang diairi dengan cara disirami , maka zakatnya 5% " ( Al-Bukhori )

ZAKAT TANAMAN HASIL DARI TANAH SEWAAN ATAU PINJAMAN

- Orang yang menyewa tanah , lalu ia tanami maka wajib menzakati tanamannya , sedangkan pemilik tanah tidak. Demikian juga jika seseorang meminjam tanah lalu ia tanami , maka dialah yang wajib menzakati tanaman itu , bukan si pemilik tanah.

Wallahu Wa'lam

Diringkas dari buku kecil : Zakat & cara peraktis menghitungnya karya Abu Muhammad Ibnu Shalih

Saudara teguh dalam menghitung zakatnya

Pertama di lihat apakah mencapai nishob atau tidak seperti keterangan di atas

Kedua apabila sudah mencapai nishob dan termasuk sudah bayar sewa dll maka di keluarkan zakatnya 10% apabila perairan alami dan 5% apabila disirami dengan alat bantu

Ketiga bagi pemilik tanah atau yang menyewakan tanah tidak wajib mengeluarkan zakat akan tetapi yang wajib ialah petani / yang menggarap sawah tersebut.

Wallahu Wa'lam

Ustadz Muhammad Badar Bajri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar