Jumat, 15 April 2016

kredit emas

Pertanyaan?

Assalamualaikum..
Punten mau nanya, ada yg bisa sharing atau kasih pandangan bagaimana hukumnya investasi dengan nyicil emas? Kan di bank syariah gitu suka ada program cicil logam mulia.. Itu ada unsur riba nya tidak?

Jawaban:

Emas adalah merupakan komoditi riba atau berlaku padanya hukum riba perniagaan ( riba fadhl )

Maka syarat jual beli barang yang termasuk komoditi riba ada dua, yaitu :

1. Sejenis / sama takaran dan timbangannya

2. Di bayar dengan kontan

Sebagaimana hadits riwayat muslim :

" الذهب بالذهب و الفضة بالفضة و البر بالبر و الشعير بالشعير و التمر بالتمر و الملح بالملح مثلا بمثل، يدا بيد فمن زاد أو استزاد فقد أربى "

" emas di jual dengan emas, peraj di jual dengan perak , gandum di jual dengan gandum , sya'ir di jual dengan sya'ir ,kurma di jual dengan kurma dan garam di jual dengan garam ( takaran / timbangannya ) sama dengan sama dan di bayar kontan . barang siapa yang menambah dan minta di tambah maka ia telah berbuat riba "

Jadi dari penjelasan di atas tidak boleh nyicil emas karna terdapat faktor riba fadhl.

Dan terdapat fatwa lajnah daimah yang jawabannya sebagai berikut :

" bila kasusnya sebagaimana yang anda sebutkan , yaitu jual beli emas dengan cara yang anda sebutkan ( kredit ) maka hukumnya adalah haram , bila pembayaran perhiasan emas yang anda beli di lakukan dalam beberapa kali pembayaran , baik alat pembayaran berupa uang emas atau perak atau pengganti keduanya yaitu berupa uang kertas , hal ini karena pada cara tersbut terdapat faktor riba nasi'ah dan bisa juga tergabung padanya riba fadhk ( riba perniagaan ) dan riba nasi'ah yaitu tatkala alat pembayaran dan barang yang anda beli sama jenisnya, misalnya: masing2 berupa emas , dan antara keduanya terjadi perbedaan dalam hal beratnya , dan pembayaran di lakuakan dalam beberapa kali setoran"

Wallahu wa'lam

Diringkas dari kitab : Riba dan tinjauan kritis perbankan syari'ah

Ustadz Muhammad Bajri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar