Selasa, 14 Juni 2016

cara membuat mayonnaise ala petir

Resep Mayonnaise dan Cara Membuatnya

Bahan-bahan Mayonnaise :

1. Susu cair (susu ultra tawar) atau susu kedelai tawar dingin 80 mili liter atau sesuaikan keperluan.
2. Air perasaan jeruk lemon atau jeruk nipis atau cuka apel 1 sendok teh
3. Minyak sayur/minyak kelapa 180 mili liter atau sesuai keperluan ( atau bisa juga campuran 120 mili liter minyak sayur/kelapa + 60 mili liter minyak zaitun ( olive oil )
4. Garam secukupnya
5. Kurma giling secukupnya (pengganti gula pasir)
6. Merica secukupnya

Cara Membuat Mayonnaise Homemade Sehat :

1. Langkah awal campurkan susu dingin dengan air jeruk lemon/nipis. lalu blender kira-kira 30 detik agar bahan tercampur rata.
2. Selanjutnya masukkan 1 sendok makan minyak, lalu blender lagi hingga rata. lakukan langkah ini hingga minyak habis dan adonan menjadi kental.
3. Bila adonan sudah mengental sempurna, tambahkan garam, kurma giling, merica dan jeruk nipis sesuai selera untuk menciptakan rasa yang di inginkan. blender kembali sampai semua bahan benar-benar merata.
4. Langkah akhir pindahkan Mayonnaise kedalam wadah kedap udara dan simpan ke dalam kulkas.
5. Mayonaise sehat pun siap untuk dikonsumsi.

Dalam membuat Mayonnaise ini memang cukup mudah dan praktis ya. namun ada beberapa hal yang harus anda perhatikan agar adonan mayonaise tidak pecah dan kental sempurna. tahap terpenting disini dalam pembuatan Mayonnaise nya adalah ketika menuang minyak ke dalam adonan harus benar-benar sedikit demi sedikit. kami sarankan menuang minyak nya per satu sendok teh. lalu jangan lupa beri sedikit waktu antara setiap tuangannya.
Anda harus perhatikan terlebih dahulu apakah tuangan sebelumnya sudah menyatu sempurna dengan adonannya apa belum. bila dirasa sudah, baru tuang satu sendok teh minyak berikutnya. karena bila anda memasukkan minyaknya terlalu banyak dan terburu-buru, minyak tidak akan menyantu dengan adonannya ( tidak terbentuk emulsi )

Sabtu, 30 April 2016

panah, sunnah berlatih memanah

Dalil untuk berlatih memanah

Uqbah bin Amir Al Juhani keluar dan berlatih memanah, kemudian ia meminta Abdullah bin Zaid agar mengikutinya namun sepertinya ia nyaris bosan. Maka Uqbah berkata, “Maukah kamu aku kabarkan sebuah hadits yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?” Ia menjawab, “Mau.” Uqbah berkata, “Saya telah mendengar beliau bersabda:
يُدْخِلُ بِالسَّهْمِ الْوَاحِدِ ثَلَاثَةَ نَفَرٍ الْجَنَّةَ صَاحِبَهُ الَّذِي يَحْتَسِبُ
فِي صَنْعَتِهِ الْخَيْرَ وَالَّذِي يُجَهِّزُ بِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
وَالَّذِي يَرْمِي بِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَقَالَ ارْمُوا وَارْكَبُوا
وَإِنْ تَرْمُوا خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَرْكَبُوا
“Sesungguhnya Allah ‘azza wajalla akan memasukkan tiga orang ke dalam surga lantaran satu anak panah; orang yang saat membuatnya mengharapkan kebaikan, orang yang menyiapkannya di jalan Allah serta orang yang memanahkannya di jalan Allah.” Beliau bersabda: “Berlatihlah memanah dan berkuda. Dan jika kalian memilih memanah maka hal itu lebih baik daripada berkuda.” (AHMAD – 16699)
Hadits di atas menggambarkan betapa Rasulullah saw sangat menganjurkan agar seorang muslim peduli dengan persiapan untuk berjihad di jalan Allah. Memanah dan berkuda merupakan dua kegiatan yang terkait dengan hal itu. Dan seorang muslim perlu memiliki semangat untuk berjihad di jalan Allah. Mengapa? Karena Nabi saw memperingatkan bahwa raibnya semangat berjihad mengindikasikan hadirnya kemunafikan dalam diri.
مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ
بِالْغَزْوِمَاتَ عَلَى شُعْبَةِ من نِفَاقٍ
“Barangsiapa mati dan belum berperang dan tidak pernah bercita-cita untuk berperang, maka ia mati dalam salah satu cabang kemunafiqan” (Abu Dawud 2141)






 


Spesifikasi:

- riser mahoni panjang 45 cm
- string nilon
- limb rucika 62 cm

harga Rp 650Rb
+ 1 busur
+ 3 arraw per biji harga anak panah 30rb
+ 1 Face Target
+ 1 army guar
+ 1 finger tabs 

harga anak panah dari bahan bambu petung perbiji Rp 30.000,-

hubungi : 089663641790


 

Selasa, 19 April 2016

menyembelih binatang bukan karena Allah

BAB MENYEMBELIH BINATANG BUKAN KARENA ALLAH

Firman Alloh Subhanahu wa Subhanahu wa Ta’ala :

] ﻗﻞ ﺇﻥ ﺻﻼﺗﻲ ﻭﻧﺴﻜﻲ ﻭﻣﺤﻴﺎﻱ ﻭﻣﻤﺎﺗﻲ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ، ﻻﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ ﻭﺑﺬﻟﻚ ﺃﻣﺮﺕ ﻭﺃﻧﺎ ﺃﻭﻝ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ [

“Katakanlah, bahwa sesungguhnya shalatku, penyembelihanku, hidupku dan matiku hanya semata-mata untuk Alloh, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagiNya, demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Alloh)” (QS. Al An’am, 162-163).

] ﻓﺼﻞ ﻟﺮﺑﻚ ﻭﺍﻧﺤﺮ [

“Maka dirikanlah sholat untuk Rabbmu, dan sembelihlah korban(untukNya)” (QS. Al Kautsar, 2)

Ali bin Abi Tholib RadhiAllohu’anhu berkata :

“Rasululloh ShallAllohu’alaihi wa Sallam bersabda kepadaku tentang empat perkara :

“ ﻟﻌﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺫﺑﺢ ﻟﻐﻴﺮ ﺍﻟﻠﻪ، ﻟﻌﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﻟﻌﻦ ﻭﺍﻟﺪﻳﻪ، ﻟﻌﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺁﻭﻯ ﻣﺤﺪﺛﺎ، ﻟﻌﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻣﻨﺎﺭ ﺍﻷﺭﺽ ”

“Alloh melaknat orang-orang yang menyembelih binatang bukan karena Alloh, Alloh melaknat orang-orang yang melaknat kedua orang tuanya, Alloh melaknat orang-orang yang melindungi
orang yang berbuat kejahatan, dan Alloh melaknat orang-orang yang merubah tanda batas tanah”. (HR. Muslim)

Thoriq bin Syihab RadhiAllohu’anhu menuturkan bahwa Rasululloh
ShallAllohu’alaihi wa Sallam bersabda :

“ ﺩﺧﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﺭﺟﻞ ﻓﻲ ﺫﺑﺎﺏ , ﻭﺩﺧﻞ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﺭﺟﻞ ﻓﻲ ﺫﺑﺎﺏ، ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﻭﻛﻴﻒ ﺫﻟﻚ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ؟، ﻗﺎﻝ : ﻣﺮ ﺭﺟﻼﻥ ﻋﻠﻰ ﻗﻮﻡ ﻟﻬﻢ ﺻﻨﻢ ﻻ ﻳﺠﻮﺯﻩ ﺃﺣﺪ ﺣﺘﻰ ﻳﻘﺮﺏ ﻟﻪ ﺷﻴﺌﺎ، ﻓﻘﺎﻟﻮﺍ ﻷﺣﺪﻫﻤﺎ ﻗﺮﺏ، ﻗﺎﻝ : ﻟﻴﺲ ﻋﻨﺪﻱ ﺷﻲﺀ ﺃﻗﺮﺏ، ﻗﺎﻟﻮﺍ ﻟﻪ : ﻗﺮﺏ ﻭﻟﻮ ﺫﺑﺎﺑﺎ، ﻓﻘﺮﺏ ﺫﺑﺎﺑﺎ ﻓﺨﻠﻮﺍ ﺳﺒﻴﻠﻪ ﻓﺪﺧﻞ ﺍﻟﻨﺎﺭ، ﻭﻗﺎﻟﻮﺍ ﻟﻶﺧﺮ : ﻗﺮﺏ، ﻓﻘﺎﻝ : ﻣﺎ ﻛﻨﺖ ﻷﻗﺮﺏ ﻷﺣﺪ ﺷﻴﺌﺎ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﻠﻪ U ، ﻓﻀﺮﺑﻮﺍ ﻋﻨﻘﻪ ﻓﺪﺧﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ ” ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ .

“Ada seseorang yang masuk surga karena seekor lalat, dan ada lagi yang masuk neraka karena seekor lalat pula, para sahabat bertanya : bagaimana itu bisa terjadi ya Rasululloh, Rasul menjawab : “Ada dua orang berjalan melewati sekelompok orang yang memiliki berhala, yang mana tidak boleh seorangpun melewatinya kecuali dengan mempersembahkan sembelihan binatang untuknya lebih dahulu, maka mereka berkata kepada salah satu diantara kedua orang tadi : persembahkanlah sesuatu untuknya, ia menjawab : saya tidak mempunyai apapun yang akan saya persembahkan untuknya, mereka berkata lagi : persembahkan untuknya walaupun dengan seekor lalat, maka iapun persembahkan untuknya seekor lalat, maka mereka lepaskan ia untuk meneruskan perjalanannya, dan iapun masuk kedalam neraka karenanya, kemudian mereka berkata lagi pada seseorang yang lain : persembahkalah untuknya sesuatu, ia menjawab : aku tidak akan mempersembahkan sesuatu apapun untuk selain Alloh, maka merekapun memenggal lehernya, dan iapun masuk kedalam surga”. (HR. Ahmad).

Kandungan bab ini :

1. Penjelasan tentang makna ayat ﻗﻞ ﺇﻥ ﺻﻼﺗﻲ ﻭﻧﺴﻜﻲ …
2. Penjelasan tentang makna ayat ﻓﺼﻞ ﻟﺮﺑﻚ ﻭﺍﻧﺤﺮ .…
3. Orang yang pertama kali dilaknat oleh Alloh berdasarkan hadits diatas adalah orang yang menyembelih karena selain Alloh.
4. Dilaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, hal itu bisa terjadi bila ia melaknat kedua orang tua seseorang, lalu orang tersebut melaknat kedua orang tuanya.
5. Dilaknat orang yang melindungi pelaku kajahatan, yaitu orang yang memberikan perlindungan kepada seseorang yang melakukan kejahatan yang wajib diterapkan kepadanya hukum Alloh.
6. Dilaknat pula orang yang merubah tanda-batas tanah, yaitu merubah tanda yang membedakan antara hak milik seseorang dengan hak milik tetangganya, dengan digeser maju atau mundur.
7. Ada perbedaan antara melaknat orang tertentu dengan melaknat orang-orang ahli maksiat secara umum.
8. Adanya kisah besar dalam hadits ini, yaitu kisah seekor lalat.
9. Masuknya orang tersebut kedalam neraka disebabkan karena mempersembahkan seekor lalat yang ia sendiri tidak sengaja berbuat demikian, tapi ia melakukan hal tersebut untuk melepaskan diri dari perlakuan buruk para pemuja berhala itu.
10. Mengetahui kadar kemusyrikan yang ada dalam hati orang-orang mukmin, bagaimana ketabahan hatinya dalam menghadapi eksekusi hukuman mati dan penolakannya untuk memenuhi permintaan mereka, padahal mereka tidak meminta kecuali amalan lahiriyah saja.
11. Orang yang masuk neraka dalam hadits ini adalah orang Islam, karena jika ia orang kafir, maka Rasululloh
ShallAllohu’alaihi wa Sallam tidak akan bersabda : “ … masuk neraka karena sebab lalat …”
12. Hadits ini merupakan suatu bukti bagi hadits shoheh yang mengatakan :

“ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﺃﻗﺮﺏ ﺇﻟﻰ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﻣﻦ ﺷﺮﺍﻙ ﻧﻌﻠﻪ ﻭﺍﻟﻨﺎﺭ ﻣﺜﻞ ﺫﻟﻚ ”

1. “Sorga itu lebih dekat kepada seseorang dari pada tali sandalnya sendiri, dan neraka juga demikian”
2. Mengetahui bahwa amalan hati adalah tolok ukur yang sangat penting, walaupun bagi para pemuja berhala.

Minggu, 17 April 2016

memakai gelang untuk menangkal bahaya adalah syirik

BAB MEMAKAI GELANG DAN SEJENISNYA UNTUK MENANGKAL BAHAYA ADALAH PERBUATAN SYIRIK

[Dimulai dengan bab ini, penulis hendak menerangkan lebih lanjut tentang pengertian tauhid dan syahadat “La Ilaha IllAlloh”, dengan menyebutkan hal-hal yang bertentangan dengannya, yaitu : syirik dan macam-macamnya, baik yang akbar maupun yang ashghor, karena dengan mengenal syirik sebagai lawan tauhid akan jelas sekali pengertian yang sebenarnya dari tauhid dan syahadat “La Ilah Illah”.]
Firman Alloh Subhanahu wa Subhanahu wa Ta’ala :

] ﻗﻞ ﺃﻓﺮﺃﻳﺘﻢ ﻣﺎ ﺗﺪﻋﻮﻥ ﻣﻦ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻥ ﺃﺭﺍﺩﻧﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻀﺮ ﻫﻞ ﻫﻦ ﻛﺎﺷﻔﺎﺕ ﺿﺮﻩ ﺃﻭ ﺃﺭﺍﺩﻧﻲ ﺑﺮﺣﻤﺔ ﻫﻞ ﻫﻦ ﻣﻤﺴﻜﺎﺕ ﺭﺣﻤﺘﻪ ﻗﻞ ﺣﺴﺒﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻳﺘﻮﻛﻞ ﺍﻟﻤﺘﻮﻛﻠﻮﻥ [

“Katakanlah (hai Muhammad kepada orang-orang musyrik) : terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Alloh, jika Alloh hendak mendatangkan kemudharotan kepadaku, apakah berhala-berhala itu dapat menghilangkan kemudharotan itu ?, atau jika Alloh menghendaki untuk melimpahkan suatu rahmat kepadaku apakah mereka mampu menahan rahmatNya ?, katakanlah : cukuplah Alloh bagiku, hanya kepadaNyalah orang orang yang berserah diri bertawakkal.” (QS. Az zumar, 38)
Imron bin Husain RadhiAllohu’anhu menuturkan bahwa Rasululloh
ShallAllohu’alaihi wa Sallam melihat seorang laki-laki memakai gelang yang terbuat dari kuningan, kemudian beliau bertanya :

“ ﻣﺎ ﻫﺬﻩ ؟، ﻗﺎﻝ : ﻣﻦ ﺍﻟﻮﺍﻫﻨﺔ، ﻓﻘﺎﻝ : ﺍﻧﺰﻋﻬﺎ ﻓﺈﻧﻬﺎ ﻻ ﺗﺰﻳﺪﻙ ﺇﻻ ﻭﻫﻨﺎ، ﻓﺈﻧﻚ ﻟﻮ ﻣﺖ ﻭﻫﻲ ﻋﻠﻴﻚ ﻣﺎ ﺃﻓﻠﺤﺖ ﺃﺑﺪﺍ “

“Apakah itu ?”, orang laki-laki itu menjawab : “Gelang penangkal penyakit”, lalu Nabi bersabda : “Lepaskan gelang itu, karena sesungguhnya ia tidak akan menambah kecuali kelemahan pada dirimu, dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama lamanya.” (HR. Ahmad dengan sanad yang bisa diterima)
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad pula dari Uqbah bin Amir, dalam hadits yang marfu’, Rasululloh ShallAllohu’alaihi wa Sallam bersabda :

“ ﻣﻦ ﺗﻌﻠﻖ ﺗﻤﻴﻤﺔ ﻓﻼ ﺃﺗﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻪ، ﻭﻣﻦ ﺗﻌﻠﻖ ﻭﺩﻋﺔ ﻓﻼ ﻭﺩﻉ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻪ ” ، ﻭﻓﻲ ﺭﻭﺍﻳﺔ ”: ﻣﻦ ﺗﻌﻠﻖ ﺗﻤﻴﻤﺔ ﻓﻘﺪ ﺃﺷﺮﻙ .”

“Barang siapa yang menggantungkan tamimah maka Alloh tidak akan mengabulkan keinginannya, dan barang siapa yang menggantungkan Wada’ah
maka Alloh tidak akan memberikan ketenangan kepadanya”, dan dalam riwayat yang lain Rasul bersabda : “Barang siapa yang menggantungkan tamimah maka ia telah berbuat kemusyrikan”.
[Tamimah : sesuatu yang dikalungkan di leher anak anak sebagai penangkal atau pengusir penyakit, pengaruh jahat yang disebabkan oleh rasa dengki seseorang, dan lain sebagainya.]

Wada’ah : sesuatu yang diambil dari laut, menyerupai rumah kerang, menurut anggapan orang orang jahiliyah dapat digunakan sebagai penangkal penyakit. Termasuk dalam pengertian ini adalah jimat]

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Hudzaifah bahwa ia melihat seorang laki-laki yang ditangannya ada benang untuk mengobati sakit panas, maka dia putuskan benang itu seraya membaca firman Alloh Subhanahu wa Subhanahu wa Ta’ala :

] ﻭﻣﺎ ﻳﺆﻣﻦ ﺃﻛﺜﺮﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﺇﻻ ﻭﻫﻢ ﻣﺸﺮﻛﻮﻥ [

“Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Alloh, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Alloh (dengan sesembahan sesembahan lain). (QS. Yusuf, 106).

Kandungan bab ini :

1. Larangan keras memakai gelang, benang dan sejenisnya untuk tujuan-tujuan seperti tersebut diatas.
2. Dikatakan bahwa sahabat Nabi tadi apabila mati sedangkan gelang (atau sejenisnya) itu masih melekat pada tubuhnya, maka ia tidak akan beruntung selamanya, ini menunjukkan kebenaran pernyataan para sahabat bahwa syirik kecil itu lebih berat dari pada dosa besar.
3. Syirik tidak dapat dimaafkan dengan alasan tidak mengerti.
4. Gelang, benang dan sejenisnya tidak berguna untuk menangkal atau mengusir suatu penyakit, bahkan ia bisa mendatangkan bahaya, seperti sabda Nabi Muhammad ShallAllohu’alaihi wasallam : “… karena dia hanya akan menambah kelemahan pada dirimu”.
5. Wajib mengingkari orang-orang yang melakukan perbuatan di atas.
6. Penjelasan bahwa orang yang menggantungkan sesuatu dengan tujuan di atas, maka Alloh akan menjadikan orang tersebut memiliki ketergantungan pada barang tersebut.
7. Penjelasan bahwa orang yang menggantungkan tamimah telah melakukan perbuatan syirik.
8. Mengikatkan benang pada tubuh untuk mengobati penyakit panas adalah bagian dari syirik.
9. Pembacaan ayat di atas oleh Hudzaifah  menunjukkan bahwa para sahabat menggunakan ayat-ayat yang berkaitan dengan syirik akbar sebagai dalil untuk syirik ashghor, sebagaimana penjelasan yang disebutkan oleh Ibnu Abbas dalam salah satu ayat yang ada dalam surat Al Baqarah.
10. Menggantungkan Wada’ah untuk mengusir atau menangkal penyakit, termasuk syirik.
11. Orang yang menggantungkan tamimah didoakan : “semoga Alloh tidak akan mengabulkan keinginannya” dan orang yang menggantungkan wada’ah didoakan : “semoga Alloh tidak memberikan ketenangan pada dirinya.

Disalin dari grup WA riyadhushsholihin

Ruqyah yang syirik

BAB RUQYAH DAN TAMIMAH
Diriwayatkan dalam shoheh Bukhori dan Muslim bahwa Abu Basyir Al Anshori RadhiAllohu�anhu bahwa dia pernah bersama Rasululloh ShallAllohu�alaihi wa Sallam dalam suatu perjalanan, lalu beliau mengutus seorang utusan untuk menyampaikan pesan :
“ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺒﻘﻴﻦ ﻓﻲ ﺭﻗﺒﺔ ﺑﻌﻴﺮ ﻗﻼﺩﺓ ﻣﻦ ﻭﺗﺮ ﺃﻭ ﻗﻼﺩﺓ ﺇﻻ ﻗﻄﻌﺖ ”
“Agar tidak terdapat lagi dileher onta kalung dari tali busur panah atau kalung apapun harus diputuskan.
Ibnu Mas’ud RadhiAllohu’anhu menuturkan : aku telah mendengar Rasululloh ShallAllohu’alaihi wasallam bersabda :
“ ﺇﻥ ﺍﻟﺮﻗﻰ ﻭﺍﻟﺘﻤﺎﺋﻢ ﻭﺍﻟﺘﻮﻟﺔ ﺷﺮﻙ ” ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ .
“Sesungguhnya Ruqyah, Tamimah dan Tiwalah adalah syirik.”(HR. Ahmad dan Abu Dawud)
TAMIMAH adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak untuk menangkal dan menolak penyakit ‘ain. Jika yang dikalungkan itu berasal dari ayat-ayat Al Qur’an, sebagian ulama terdahulu memberikan keringanan dalam hal ini, dan sebagian yang lain tidak memperbolehkan dan melarangnya, diantaranya Ibnu Mas’ud RadhiAllohu’anhu .
RUQYAH yaitu : yang disebut juga dengan istilah Ajimat. Ini diperbolehkan apabila penggunaannya bersih dari hal-hal syirik, karena Rasululloh ShallAllohu’alaihi wasallam telah memberikan keringanan dalam hal ruqyah ini untuk mengobati ‘ain atau sengatan kalajengking.
TIWALAH adalah sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwa hal tersebut dapat menjadikan seorang istri mencintai suaminya, atau seorang suami mencintai istrinya.
Dalam hadits marfu’ dari Abdullah bin ‘Ukaim Rasululloh ShallAllohu’alaihi wa Sallam bersabda :
“ ﻣﻦ ﺗﻌﻠﻖ ﺷﻴﺌﺎ ﻭﻛﻞ ﺇﻟﻴﻪ ” ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ
“Barang siapa yang menggantungkan sesuatu (dengan anggapan bahwa barang tersebut bermanfaat atau dapat melindungi dirinya), maka Alloh akan menjadikan orang tersebut selalu bergantung kepadanya.”(HR. Ahmad dan At Turmudzi)
Imam Ahmad meriwayatkan dari Ruwaifi’ RadhiAllohu’anhu Rasululloh ShallAllohu’alaihi wasallam pernah bersabda kepadanya :
“ ﻳﺎ ﺭﻭﻳﻔﻊ، ﻟﻌﻞ ﺍﻟﺤﻴﺎﺓ ﺗﻄﻮﻝ ﺑﻚ، ﻓﺄﺧﺒﺮ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻥ ﻣﻦ ﻋﻘﺪ ﻟﺤﻴﺘﻪ، ﺃﻭ ﺗﻘﻠﺪ ﻭﺗﺮﺍ، ﺃﻭ ﺍﺳﺘﻨﺠﻰ ﺑﺮﺟﻴﻊ ﺩﺍﺑﺔ ﺃﻭ ﻋﻈﻢ، ﻓﺈﻥ ﻣﺤﻤﺪﺍ ﺑﺮﻱﺀ ﻣﻨﻪ ”
“Hai Ruwaifi’, semoga engkau berumur panjang, oleh karena itu sampaikanlah kepada orang-orang bahwa barang siapa yang menggulung jenggotnya, atau memakai kalung dari tali busur panah, atau bersuci dari buang air dengan kotoran binatang atau tulang, maka sesungguhnya Muhammad berlepas diri dari orang tersebut”.
Waki’ meriwayatkan bahwa Said bin Zubair RadhiAllohu’anhu berkata :
“Barang siapa yang memotong tamimah dari seseorang maka tindakannya itu sama dengan memerdekakan seorang budak.”
Dan waki’ meriwayatkan pula bahwa Ibrahim (An Nakho’i) berkata : “Mereka (para sahabat) membenci segala jenis tamimah, baik dari ayat-ayat Al Qur’an maupun bukan dari ayat-ayat Al Qur’an.”
Kandungan bab ini :
1. Pengertian ruqyah dan tamimah.
2. Pengertian tiwalah.
3. Ketiga hal diatas merupakan bentuk syirik dengan tanpa pengecualian.
4. Adapun ruqyah dengan menggunakan ayat ayat Al Qur’an atau doa-doa yang telah diajarkan oleh Rasululloh untuk mengobati penyakit ‘ain, sengatan serangga atau yang lainnya, maka tidak termasuk syirik.
5. Jika tamimah itu terbuat dari ayat-ayat Al Qur’an, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, apakah termasuk ruqyah yang diperbolehkan atau tidak ?
6. Mengalungkan tali busur panah pada leher binatang untuk mengusir penyakit ‘ain, termasuk syirik juga.
7. Ancaman berat bagi orang yang mengalungkan tali busur panah dengan maksud dan tujuan diatas.
8. Besarnya pahala bagi orang yang memutus tamimah dari tubuh seseorang.
9. Kata-kata Ibrahim An Nakhoi tersebut di atas, tidaklah bertentangan dengan perbedaan pendapat yang telah disebutkan, sebab yang dimaksud Ibrahim di sini adalah sahabat-sahabat Abdullah bin mas’ud .
Tamimah dari ayat Al Qur’an dan Al Hadits lebih baik ditinggalkan, karena tidak ada dasarnya dari syara’, bahkan hadits yang melarangnya bersifat umum, tidak seperti halnya ruqyah, ada hadits lain yang membolehkan. Di samping itu apabila dibiarkan atau diperbolehkan akan membuka peluang untuk menggunakan tamimah yang haram.
Ruqyah : penyembuhan suatu penyakit dengan pembacaan ayat ayat suci Al Qur’an, atau doa doa.
Sahabat Abdullah bin Mas’ud antara lain : Alqomah, Al Aswad, Abu Wail, Al Harits bin Suwaid, ‘Ubaidah As Salmani, Masruq, Ar Rabi’ bin Khaitsam, Suwaid bin ghoflah. Mereka ini adalah tokoh generasi tabiin.

Disalin dari grup WA riyadhushsholihin

Berikut saya susun kata-kata serapan yang berasal dari bahasa Arab yang sudah tak asing lagi di telinga Antum :

A
Abadi ( أبدي )
Adat ( عادة )
Adil ( عادل )
Ahad ( أحد )
Ahli ( أهل )
Aib ( عيب )
Ajal ( أجل )
Akal ( عقل )
Akhir ( أخير )
Akhlak ( أخلاق )
Akrab ( أقرب )
Alamat ( علامة )
Amanah ( أمانة )
Alam ( عالم )
Alat ( آلة )
Asal ( أصل )
Asli ( أصلي )
Awal ( أول )
Azab ( عذاب
Azan ( أذن )

B
Bab ( باب )
Badan ( بدن )
Bahas ( بحث )
Batin ( باطن )
Batal ( بطل )
Bait ( بيت )
Bakhil ( بخيل )
Bala ( بلاء )

C

D
Dahsyat ( دهشة )
Dakwah ( دعوة )
Dai ( داعي )
Doa ( دعاء )
Daerah ( دائرة )
Dewan ( ديوان )
Daftar ( دفتر )
Dalil ( دليل )
Daur ( دور )
Dauroh (دورة)
Derajat ( درجة )
Dunia ( دنيا )
Dzikir ( ذكر )

E

F
Faidah ( فائدة )
Fakir ( فقير )
Fana ( فناء )
Fikir ( فكر )
Fitnah ( فتنة )
Fithrah ( فطرة )

G
Ghaib ( غائب )
Gamis ( قميص )
Gairah ( غيرة )
Gapleh ( غفلة )
Gitar  (قيطار )

H
Hadiah ( هدية )
Hal ( حال )
Hadir ( حاضر )
Hasad ( حسد )
Haid ( حيض )
Hajat ( حاجة )
Hamil ( حامل )
Haram ( حرام )
Hasil ( حاصل )
Halal ( حلال )
Hewan ( حيوان )
Hebat ( هيبة )
Hidayah ( هداية )
Hijrah ( هجرة )
Hukum ( حكم )
Hakim ( حاكم )
Hak ( حق )
Haul ( حول )
Hakikat ( حقيقة )
Hayat ( حياة )
Hibah ( هبة )
Hikayat ( حكاية )
Hikmah ( حكمة )
Hormat ( حرمة )
Hina ( هين )
Huruf ( حروف )
Hp ( حاتف )

I
Ilmu ( علم )
Ilmiah ( علمية )
Iman ( إيمان )
Insan ( إنسان )
Istilah ( اصطلاح )
Istirahat ( استراحة )
Isyarat ( إشارة )
Ibroh ( عبرة )
Ikhlas ( إخلاص )
Iklan ( إعلان )
Izin ( إذن )
Iblis ( إبليس )

J
Jadwal ( جدول )
Jamaah ( جماعة )
Jasad ( جسد )
Jawab ( جواب )
Jenis ( جنس )
Jilid ( جلد )
Jumat ( جمعة )
Jerapah ( جرافة )

K
Kabar ( خبر )
Kalam ( كلام )
Kalimat ( كلمة )
Kalbu ( قلب )
Kamis ( خميس )
Kamus ( قاموس )
Karib ( قريب )
Kertas ( قرطاس )
Kias ( قياس )
Kisah ( قصة )
Kitab ( كتاب )
Kuliah ( كلية )
Kuburan ( قبر )
Kursi ( كرسي )
Kurma ( كرامة )
Kuat  ( قوي )
Kopi/cafee ( قهوة )

L
Lisan ( لسان )
Lapad  ( لفظ )
laknat ( لعنة )

M
Madrasah ( مدرسة )
Majalah ( مجلة )
Majlis ( مجلس )
Makalah ( مقالة )
Makhluk ( مخلوق )
Maklum ( معلوم )
Makna ( معنى )
Makruf ( معروف )
Maksud ( مقصود )
Malaikat ( ملائكة )
Markaz ( مركز )
Masalah ( مسألة )
Masjid ( مسجد )
Mati ( ميت )
Misal ( مثال )
Miskin ( مسكين )
Mungkin ( ممكن )
Munkar ( منكر )
Mustahil ( مستحيل )
Musibah ( مصيبة )
Mushalla ( مصلى )
Musyawarah ( مشاورة )
Masbuk ( مسبوق
Mistar  ( مسطارة )
Mubah  ( مباح )
Mubadzir  ( مبذر )
Muadzin  ( مؤذن )
Mushaf  ( مصحف )
Munafik  ( منافق )
Murotal ( مراتل )
Musabakoh ( مسابقة )
Musyawarah ( مشاورة )
Mufakat ( موافق )

N
Nabi ( نبي )
Nasib ( نصيب )
Najis ( نجس )
Nikmat ( نعمة )
Nafas ( نفس )
Nasab ( نسب )
Nafkah ( نفقة )
Nikah ( نكاح )
Noktah ( نقطة

O

P
Paham ( فهم )
Pasal ( فصل )
Pikir ( فكر )
Paragraf ( فقرة

Q

R
Rahmat ( رحمة )
Rahim ( رحم )
Rasul ( رسول )
Rejeki ( رزق )
Riwayat ( رواية )
Rabu ( أربعاء )
Rakyat ( رعية )
Risalah ( رسالة )
Ruh ( روح )
Rujuk ( رجوع )

S
Saat ( ساعة )
Sabar ( صبر  )
Sabtu ( سبت )
Sabun ( صابون )
Sah ( صح )
Safar ( سفر )
Sahabat ( صحابة )
Salam ( سلام )
Salju ( ثلج )
Sehat ( صحة )
Sajak ( سجع )
Sedekah ( صدقة )
Sekarat ( سكرات )
Serikat ( شراكة )
Sebab ( سبب )
Silaturrahmi ( صلة الرحم )
Sihir ( سحر )
Sujud ( سجود )
Surat ( سورة )
Syirik ( شرك )
Syukur ( شكر )
Selamat ( سلامة )
Senin ( اثنين )
Selasa ( ثلاثاء )
Setan ( شيطلن )
Siasat ( سياسة )
Sifat ( صفة )
Silsilah ( سلسلة )
Shalat ( صلاة )
Soal ( سؤال )
Sohib ( صاحب )
Sulthan ( سلطان )
Sunnah ( سنة )
Syarat ( شرط )
Syair ( شاعر )

T
Taat ( طاعة )
Tabiat ( طبيعة )
Tauhid ( توحيد )
Tabib ( طبيب )
Takhayul ( تخيل )
Takabbur ( تكبر )
Takdir ( تقدير )
Tawakkal ( توكل )
Tawadhu ( تواضع )
Tamak ( طمع )
Tamat ( تمت )
Taubat ( توبة )
Telaah ( مطالعة )
Tertib ( ترتيب )
Tafsir ( تفسير )

U
Umat ( أمة )
Umum ( عموم )
Umur ( عمر )
Unsur ( عنصر )
Ustadz ( أستاذ )

V

W
Wasit ( واسط )
Was-was ( وسواس )
Wajah ( وجه )
Wajib ( واجب )
Wakil ( وكيل )
Waktu ( وقت )
Wali ( والى )
Warisan ( وراثة )
Wilayah ( ولاية )
Wujud ( وجود )
Wukuf  ( وقوف )

X

Y
Yakin ( يقين )
Yakni ( يعني )
Yatim ( يتيم )

Z
Zalim ( ظالم )
Zakat ( زكاة )
Zaman ( زمان )
Ziarah ( زيارة )
Zuhud ( زهد )
Zina ( زنى ).

kosakata Bahasa Arab yang sudah tidak asing dalam bahasa indonesia

Berikut saya susun kata-kata serapan yang berasal dari bahasa Arab yang sudah tak asing lagi di telinga Antum :

A

Abadi ( أبدي )
Adat ( عادة )
Adil ( عادل )
Ahad ( أحد )
Ahli ( أهل )
Aib ( عيب )
Ajal ( أجل )
Akal ( عقل )
Akhir ( أخير )
Akhlak ( أخلاق )
Akrab ( أقرب )
Alamat ( علامة )
Amanah ( أمانة )
Alam ( عالم )
Alat ( آلة )
Asal ( أصل )
Asli ( أصلي )
Awal ( أول )
Azab ( عذاب
Azan ( أذن )

B

Bab ( باب )
Badan ( بدن )
Bahas ( بحث )
Batin ( باطن )
Batal ( بطل )
Bait ( بيت )
Bakhil ( بخيل )
Bala ( بلاء )

C

D

Dahsyat ( دهشة )
Dakwah ( دعوة )
Dai ( داعي )
Doa ( دعاء )
Daerah ( دائرة )
Dewan ( ديوان )
Daftar ( دفتر )
Dalil ( دليل )
Daur ( دور )
Dauroh (دورة)
Derajat ( درجة )
Dunia ( دنيا )
Dzikir ( ذكر )

E

F

Faidah ( فائدة )
Fakir ( فقير )
Fana ( فناء )
Fikir ( فكر )
Fitnah ( فتنة )
Fithrah ( فطرة )

G

Ghaib ( غائب )
Gamis ( قميص )
Gairah ( غيرة )
Gapleh ( غفلة )
Gitar  (قيطار )

H

Hadiah ( هدية )
Hal ( حال )
Hadir ( حاضر )
Hasad ( حسد )
Haid ( حيض )
Hajat ( حاجة )
Hamil ( حامل )
Haram ( حرام )
Hasil ( حاصل )
Halal ( حلال )
Hewan ( حيوان )
Hebat ( هيبة )
Hidayah ( هداية )
Hijrah ( هجرة )
Hukum ( حكم )
Hakim ( حاكم )
Hak ( حق )
Haul ( حول )
Hakikat ( حقيقة )
Hayat ( حياة )
Hibah ( هبة )
Hikayat ( حكاية )
Hikmah ( حكمة )
Hormat ( حرمة )
Hina ( هين )
Huruf ( حروف )
Hp ( حاتف )

I

Ilmu ( علم )
Ilmiah ( علمية )
Iman ( إيمان )
Insan ( إنسان )
Istilah ( اصطلاح )
Istirahat ( استراحة )
Isyarat ( إشارة )
Ibroh ( عبرة )
Ikhlas ( إخلاص )
Iklan ( إعلان )
Izin ( إذن )
Iblis ( إبليس )

J

Jadwal ( جدول )
Jamaah ( جماعة )
Jasad ( جسد )
Jawab ( جواب )
Jenis ( جنس )
Jilid ( جلد )
Jumat ( جمعة )
Jerapah ( جرافة )

K

Kabar ( خبر )
Kalam ( كلام )
Kalimat ( كلمة )
Kalbu ( قلب )
Kamis ( خميس )
Kamus ( قاموس )
Karib ( قريب )
Kertas ( قرطاس )
Kias ( قياس )
Kisah ( قصة )
Kitab ( كتاب )
Kuliah ( كلية )
Kuburan ( قبر )
Kursi ( كرسي )
Kurma ( كرامة )
Kuat  ( قوي )
Kopi/cafee ( قهوة )

L

Lisan ( لسان )
Lapad  ( لفظ )
laknat ( لعنة )

M

Madrasah ( مدرسة )
Majalah ( مجلة )
Majlis ( مجلس )
Makalah ( مقالة )
Makhluk ( مخلوق )
Maklum ( معلوم )
Makna ( معنى )
Makruf ( معروف )
Maksud ( مقصود )
Malaikat ( ملائكة )
Markaz ( مركز )
Masalah ( مسألة )
Masjid ( مسجد )
Mati ( ميت )
Misal ( مثال )
Miskin ( مسكين )
Mungkin ( ممكن )
Munkar ( منكر )
Mustahil ( مستحيل )
Musibah ( مصيبة )
Mushalla ( مصلى )
Musyawarah ( مشاورة )
Masbuk ( مسبوق
Mistar  ( مسطارة )
Mubah  ( مباح )
Mubadzir  ( مبذر )
Muadzin  ( مؤذن )
Mushaf  ( مصحف )
Munafik  ( منافق )
Murotal ( مراتل )
Musabakoh ( مسابقة )
Musyawarah ( مشاورة )
Mufakat ( موافق )

N

Nabi ( نبي )
Nasib ( نصيب )
Najis ( نجس )
Nikmat ( نعمة )
Nafas ( نفس )
Nasab ( نسب )
Nafkah ( نفقة )
Nikah ( نكاح )
Noktah ( نقطة

O

P

Paham ( فهم )
Pasal ( فصل )
Pikir ( فكر )
Paragraf ( فقرة

Q

R

Rahmat ( رحمة )
Rahim ( رحم )
Rasul ( رسول )
Rejeki ( رزق )
Riwayat ( رواية )
Rabu ( أربعاء )
Rakyat ( رعية )
Risalah ( رسالة )
Ruh ( روح )
Rujuk ( رجوع )

S

Saat ( ساعة )
Sabar ( صبر  )
Sabtu ( سبت )
Sabun ( صابون )
Sah ( صح )
Safar ( سفر )
Sahabat ( صحابة )
Salam ( سلام )
Salju ( ثلج )
Sehat ( صحة )
Sajak ( سجع )
Sedekah ( صدقة )
Sekarat ( سكرات )
Serikat ( شراكة )
Sebab ( سبب )
Silaturrahmi ( صلة الرحم )
Sihir ( سحر )
Sujud ( سجود )
Surat ( سورة )
Syirik ( شرك )
Syukur ( شكر )
Selamat ( سلامة )
Senin ( اثنين )
Selasa ( ثلاثاء )
Setan ( شيطلن )
Siasat ( سياسة )
Sifat ( صفة )
Silsilah ( سلسلة )
Shalat ( صلاة )
Soal ( سؤال )
Sohib ( صاحب )
Sulthan ( سلطان )
Sunnah ( سنة )
Syarat ( شرط )
Syair ( شاعر )

T

Taat ( طاعة )
Tabiat ( طبيعة )
Tauhid ( توحيد )
Tabib ( طبيب )
Takhayul ( تخيل )
Takabbur ( تكبر )
Takdir ( تقدير )
Tawakkal ( توكل )
Tawadhu ( تواضع )
Tamak ( طمع )
Tamat ( تمت )
Taubat ( توبة )
Telaah ( مطالعة )
Tertib ( ترتيب )
Tafsir ( تفسير )

U

Umat ( أمة )
Umum ( عموم )
Umur ( عمر )
Unsur ( عنصر )
Ustadz ( أستاذ )

V

W
Wasit ( واسط )
Was-was ( وسواس )
Wajah ( وجه )
Wajib ( واجب )
Wakil ( وكيل )
Waktu ( وقت )
Wali ( والى )
Warisan ( وراثة )
Wilayah ( ولاية )
Wujud ( وجود )
Wukuf  ( وقوف )

X

Y
Yakin ( يقين )
Yakni ( يعني )
Yatim ( يتيم )

Z

Zalim ( ظالم )
Zakat ( زكاة )
Zaman ( زمان )
Ziarah ( زيارة )
Zuhud ( زهد )
Zina ( زنى ).

Sabtu, 16 April 2016

hipertiroid dengan biji Srikaya



Srikaya atau Annona squamosa atau buah nona. Menurut Dr. Zen Djaya, herbalis di malang buah keluarga nona mengandung vitamin B, C dan antioksidan tinggi yang berperan memperbaiki sistem enzim dalam tubuh.
Srikaya mempunyai khasiat yang sama seperti sirsak. Kandungan acetoginin dari Srikaya yaitu squamatocin ampuh menyerang sel penyebab kanker prostat dengan kekuatan 100 juta kali adriamycin (jerry L. Mc  Lauglin).

Kandungan gizi buah:

Kalori 101,00 kal, protein 1,70 g, lemak 0,60 g, karbohidrat 25,20 g, kalsium 27, 00 mg, fosfor 20,00 mg besi 0,80 mg, vitamin B1 0 08 mg, vitamin C 22,00 mg.

Khasiat buah Srikaya:

1. Turunan senyawa aktif kaurane yang terdapat pada Srikaya mampu menghambat replikasi HIV pada sel H9 limposit.

2. Senyawa aktif pada srikaya bersifat sitotoksik terhadap sel tumor penyebab prostat.

3. Mengobati asam urat.

4. Meningkatkan hemoglobin.

5. Menurunkan total kolesterol.

6. Memperbaiki kerja hati.

7. Menurunkan gula darah.

Khasiat biji Srikaya/quercetin:

Mencegah hipertiroid, dengan konsumsi 10 mg/kg dari ekstrak 200 mg/kg biji srikaya/quercetin selama 10 hari.

Khasiat daun Srikaya:

Daun Srikaya ampuh membunuh bakteri gram positif dan negatif.

Jumat, 15 April 2016

zakat hasil panen

Pertanyaan?
Assalamu'alaikum ustadz, kalau zakat hasil panen padi itu dihitung dari hasil gross atau hasil nett (setelah dikurangi biaya). Ini untuk sawah sendiri.
Apakah biaya tanam dan biaya sewa bisa dikurangkan thd hasil panen, dalam menghitung zakatnya? Ini sawah sewa.
Hasil sawah misalnya 5 juta. Hasil ini dibagi 2 antara pemilik lahan dan penggarap. Dalam perjanjian semua biaya ditanggung penggarap. Berapa zakatnya?


Waalaikum salam

Zakat biji2an dan buah2an kurang lebih ringkasannya sebagai berikut :

1. Biji2an dan buah2an tidak wajib dizakati kecuali telah mencapai 5 wusuq, sebagaimana hadits Nabi salallahu alayhi wa sallam :

" pada biji2an dan kurma tidak wajib sodaqoh ( zakat ) hingga mencapai 5 wusuq " ( muttafaqun alayhi )

Keterangan 1 wusuq kurang lebih setara dengan 129 kilogram. Jadi nishob tanaman dan buah2an adalah 5 × 129 = 645 kilogram

2. Tidak disyariatkan haul , karena zakatnya ditunaikan setelah panen.

KADARNYA

- kadar zakatnya adalah 10% jika diairi dengan hujan atau sungai , dan 5% jika diairi dengan peralatan irigasi ,seperti timba dan lainnya, sebagaimana sabda Nabi salallahu alayhi wa sallam :

" pada tanaman yang diairi hujan dan mata air , atau akar tanaman itu mencari air sendiri ( tidak pernah disiram ) maka zakatnya 10% sedangkan yang diairi dengan cara disirami , maka zakatnya 5% " ( Al-Bukhori )

ZAKAT TANAMAN HASIL DARI TANAH SEWAAN ATAU PINJAMAN

- Orang yang menyewa tanah , lalu ia tanami maka wajib menzakati tanamannya , sedangkan pemilik tanah tidak. Demikian juga jika seseorang meminjam tanah lalu ia tanami , maka dialah yang wajib menzakati tanaman itu , bukan si pemilik tanah.

Wallahu Wa'lam

Diringkas dari buku kecil : Zakat & cara peraktis menghitungnya karya Abu Muhammad Ibnu Shalih

Saudara teguh dalam menghitung zakatnya

Pertama di lihat apakah mencapai nishob atau tidak seperti keterangan di atas

Kedua apabila sudah mencapai nishob dan termasuk sudah bayar sewa dll maka di keluarkan zakatnya 10% apabila perairan alami dan 5% apabila disirami dengan alat bantu

Ketiga bagi pemilik tanah atau yang menyewakan tanah tidak wajib mengeluarkan zakat akan tetapi yang wajib ialah petani / yang menggarap sawah tersebut.

Wallahu Wa'lam

Ustadz Muhammad Badar Bajri

kredit emas

Pertanyaan?

Assalamualaikum..
Punten mau nanya, ada yg bisa sharing atau kasih pandangan bagaimana hukumnya investasi dengan nyicil emas? Kan di bank syariah gitu suka ada program cicil logam mulia.. Itu ada unsur riba nya tidak?

Jawaban:

Emas adalah merupakan komoditi riba atau berlaku padanya hukum riba perniagaan ( riba fadhl )

Maka syarat jual beli barang yang termasuk komoditi riba ada dua, yaitu :

1. Sejenis / sama takaran dan timbangannya

2. Di bayar dengan kontan

Sebagaimana hadits riwayat muslim :

" الذهب بالذهب و الفضة بالفضة و البر بالبر و الشعير بالشعير و التمر بالتمر و الملح بالملح مثلا بمثل، يدا بيد فمن زاد أو استزاد فقد أربى "

" emas di jual dengan emas, peraj di jual dengan perak , gandum di jual dengan gandum , sya'ir di jual dengan sya'ir ,kurma di jual dengan kurma dan garam di jual dengan garam ( takaran / timbangannya ) sama dengan sama dan di bayar kontan . barang siapa yang menambah dan minta di tambah maka ia telah berbuat riba "

Jadi dari penjelasan di atas tidak boleh nyicil emas karna terdapat faktor riba fadhl.

Dan terdapat fatwa lajnah daimah yang jawabannya sebagai berikut :

" bila kasusnya sebagaimana yang anda sebutkan , yaitu jual beli emas dengan cara yang anda sebutkan ( kredit ) maka hukumnya adalah haram , bila pembayaran perhiasan emas yang anda beli di lakukan dalam beberapa kali pembayaran , baik alat pembayaran berupa uang emas atau perak atau pengganti keduanya yaitu berupa uang kertas , hal ini karena pada cara tersbut terdapat faktor riba nasi'ah dan bisa juga tergabung padanya riba fadhk ( riba perniagaan ) dan riba nasi'ah yaitu tatkala alat pembayaran dan barang yang anda beli sama jenisnya, misalnya: masing2 berupa emas , dan antara keduanya terjadi perbedaan dalam hal beratnya , dan pembayaran di lakuakan dalam beberapa kali setoran"

Wallahu wa'lam

Diringkas dari kitab : Riba dan tinjauan kritis perbankan syari'ah

Ustadz Muhammad Bajri