Rabu, 06 April 2016

Pohon Sahabi Berumur 1400 Tahun


Saksi Keagungan Nabi Muhammad


Pohon SAHABI


Pohon Sahabi yang menjadi saksi bisu pertemuan Nabi Muhammad SAW dengan Biarawan Kristen bernama Bahira. Telah ditemukan kembali oleh Pangeran Ghazi bin Muhammad dan otoritas pemerintah Yordania. ketika memeriksa arsip negara di Royal Archives.
Mereka menemukan referensi dari  teks-teks kuno yang menyebutkan bahwa Pohon Sahabi Berada di wilayah padang pasir diutara Yordania.
Setelah 1400 tahun berlalu,  pohon ini ditemukan masih hidup dan tetap tumbuh kokoh di tengah ganasnya gurun Yordania bersama beberapa ulama terkenal termasuk Syekh Ahmad Hassoun, Mufti Besar Suriah, Pangeran Ghazi. Mengadakan pengamatan dan ternyata benar pohon tua itulah yang disebutkan dalam catatan biarawan Bahira.
Kini Pohon tersebut dilestarikan oleh pemerintah Yordania dan dipantau secara rutin keberadaannya.
Keberadaan pohon ini memang cukup unik dan dinilai tidak cocok tumbuh dilingkungan sekitarnya.
Pasalnya lingkungan sekitar pohon  itu, merupakan tanah kering dan sangat gersang, sementara pohon Sahabi menjadi satu-satunya pohon yang tumbuh subur dengan daun yang rimbun. 
Kondisi ini menentang kegersangan dan ketiadaan warna dari lingkungan di sekitar pohon. Meskipun kekuatan matahari ditengah gurun sangat terik, namun akan terasa teduh ketika berada di bawah pohon ini.
Tiga manuskrip kuno yang ditulis oleh Ibn Hisham, Ibn Sa'd al-Baghdadi, dan Muhammad Ibn Jarir al-Tabari menceritakan tentang kisah Bahira yang bertemu dengan bocah kecil calon rasul terakhir.
Saat itu Muhammad baru berusia 9 atau 12 tahun. Ia menyertai pamannya Abu Thalib dalam perjalanan untuk berdagang ke Suriah.
Pada suatu hari, Biarawan Bahira mendapat firasat, kalau ia akan bertemu dengan sang nabi terakhir..   tiba tiba ia melihat rombongan kafilah pedagang Arab, dan melihat pemuda kecil yang memiliki ciri-ciri  sesuai yang digambarkan dalam kitabnya.
kemudian Bahira mengundang kafilah tersebut dalam sebuah perjamuan.
Semua anggota kafilah menghadiri  kecuali anak yang Ia tunggu-tunggu. Ternyata. Muhammad kecil sedang menunggu di bawah pohon untuk menjaga unta-unta.
Bahira keluar mencarinya dan ia sangat takjub menyaksikan cabang2 pohon Sahabi merunduk melindungi sang pemuda dari terik Matahari. Dan segumpal awan pun ikut memayungi ke manapun IA pergi.
Bahira pun meminta agar bocah kecil tersebut diajak serta berteduh dan bersantap dalam perjamuan.  Dia pun segera meneliti dan menanyai pemuda kecil ini. dan  menyimpulkan bahwa Dia adalah utusan terakhir yang dijelaskan dalam Alkitab.
Bahira pun meyakinkan paman anak itu yakni Abu Thalib untuk kembali ke Makkah, karena orang-orang Yahudi tengah mencari Muhammad SAW untuk membunuhnya .
Setelah berselang 1400 tahun kemudian, pohon yang pernah meneduhi Muhammad itu masih berdiri tegak, menjadi satu-satunya pohon yang berhasil hidup di tengah padang pasir gersang. 
Pohon ini secara ajaib diawetkan oleh Allah untuk waktu yang panjang. Namun siapapun masih bisa menyentuh dan berlindung di bawah cabangnya yang senantiasa rimbun.

STORY FROM JORDAN














Mencintai Wali-wali Allah



Oleh  Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al Badr

Masjid Istiqlal, Ahad, 25 Jumadal Akhir 1437 H / 3 April 2016

Faidah Ringkas Kajian Mencintai Wali-wali Allah 

1. Mencintai wali Allah dan kaum muslimin  adalah salah satu  simpul iman terkuat. Rasulullah bersabda
:

أوثقُ عُرَى الإيمانِ الحبُّ في اللهِ ، وَالبُغْضُ فيهِ

“Tali simpul iman terkuat adalah menyintai karena Allah dan membenci karena Allah”

2.  Memusuhi wali Allah berarti menjadi 🗡 musuh Allah.  Dalam hadits qudsi, Allah berfirman: 

 مَن عَادَى لي وليّاً؛ فَقَدْ آذَنته بالحَرب

Siapa yang memusuhi wali-Ku maka sungguh Aku mengumumkan perang kepadanya

3. Kita harus menjaga lisan dan hati kita bersih dari mencaci, menjelekkan, dan dengki kepada orang yang beriman.
Allah berfirman:

(وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ)
Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang"
[Surat Al-Hashr 10]

Rasulullah ditanya:

يا رسولَ اللهِ أيُّ النَّاسِ أفضلُ ؟ قال : كلُّ مَخمومِ القلبِ صَدوقُ اللِّسانِ

Wahai Rasulullah siapakah Sebaik-baik manusia manusia? Rasulullah menjawab: yang bersih hatinya dan selalu benar atau jujur lisannya.”

4. Siapakah wali Allah?
Wali artinya dekat. Wali Allah adalah orang yang dekat dengan Allah azza wa jalla. Kewalian seseorang bertingkat sesuai dengan amal shalihnya. Allah berfirman:

(أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ * الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ)

Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. “(Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” 
[Surat Yunus 62 - 63]

Oleh karena itu menurut ulama, wali itu adalah:

من كان مؤمنا تقيا كان لله وليا

Orang yang beriman dan bertaqwa maka dialah wali Allah

5. Kewalian itu bukanlah soal tampilan lahir yang berbeda dengan umumnya manusia. Hakikat kewalian adalah kedekatan, keimanan dan ketakwaan kepada Allah.
Firman Allah dalam hadits qudsi: 

مَنْ عَادَى لِـيْ وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْـحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَـيَّ مِمَّـا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَـيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِيْ يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِيْ يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِيْ يَبْطِشُ بِهَا ، وَرِجْلَهُ الَّتِيْ يَمْشِيْ بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِيْ لَأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِـيْ لَأُعِيْذَنَّهُ»

Siapa yang memusuhi wali-Ku, maka Aku mengumumkan perang terhadapnya dari-Ku. Tidak ada yang paling Aku cintai dari seorang hamba kecuali beribadah kepada-Ku dengan sesuatu yang telah Aku wajibkan kepadanya. Adapun jika hamba-Ku selalu melaksanakan perbuatan sunah, niscaya Aku akan mencintanya. Jika Aku telah mencintainya, maka (Aku) menjadi pendengarannya yang dia mendengar dengannya, (Aku) menjadi penglihatan yang dia melihat dengannya, menjadi tangan yang dia memukul dengannya, menjadi kaki yang dia berjalan dengannya. Jika dia memohon kepada-Ku, niscaya akan Aku berikan dan jika dia minta ampun kepada-Ku, niscaya akan Aku ampuni, dan jika dia minta perlindungan kepada-Ku, niscaya akan Aku lindungi." 

6. Wali Allah memiliki 2 tingkatan:

1) Tingkat pertengahan
Orang yang menjalankan kewajiban agama dan meninggalkan yang haram.

أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَرَأَيْتَ إِذَا صَلَّيْتُ اْلمَكْتُوْبَاتِ، وَصُمْتُ رَمَضَانَ، وَأَحْلَلْتُ الْحَلاَلَ، وَحَرَّمْت الْحَرَامَ، وَلَمْ أَزِدْ عَلَى ذَلِكَ شَيْئاً، أَأَدْخُلُ الْجَنَّةَ ؟ قَالَ : نَعَمْ .
"
bahwa seseorang pernah bertanya kepada Rasulullah dengan berkata, “Bagaimana pendapatmu jika saya melaksanakan shalat yang wajib, berpuasa Ramadhan, menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram, lalu saya tidak menambah lagi sedikit pun, apakah saya akan masuk surga?” Beliau menjawab, Ya.” (HR. Muslim).

2) Tingkat Tinggi
Orang-orang yang senantiasa beriltizam mengerjakan amalan-amalan Sunnah setelah yang wajib

7. Para Ulama adalah para wali Allah.
Imam Syafi'i berkata:

إن لم يكن العلماء العاملون أولياء الله، فليس لله ولي!

Bila ulama yang mengamalkan ilmunya bukan wali Allah maka tidak ada wali Allah!
Jelas bahwa para ulama adalah para wali Allah. Rasulullah bersabda:

 وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ إِنَّ الْعُلَمَاءَ هُمْ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ

Sungguh, keutamaan seorang alim dibanding seorang ahli ibadah adalah ibarat bulan purnama atas semua bintang. Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para Nabi, dan para Nabi tidak mewariskan dinar maupun dirham, akan tetapi mereka mewariskan ilmu. Barangsiapa mengambilnya, maka ia telah mengambil bagian yang sangat besar.”

8. Tanda kewalian seseorang adalah melaksanakan kewajiban dan meninggalkan larangan. Kewajiban terbesar adalah shalat 5 waktu. Maka wali Allah adalah yang menjaga shalat 5 waktu di masjid.
Bila ada yang mengaku wali namun tidak pernah shalat di masjid, maka jelas dia bukan wali!
Allah berfirman:

{وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ}

dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal)
[الحجر : 99]

Allah Juga berfirman
:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ}

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.
[آل عمران : 102]

Sehingga jelas keliru bila ada yang mengaku wali namun tidak shalat, tidak pergi haji ke Ka'bah karena katanya ka'bahnya yang mendatangi walinya. Ini adalah khurafat yang jelas penyimpangannya!

9. Wali Allah tidak akan menganggap dirinya suci sebesar apapun amal yang dikerjakan
Allah berfirman:

فَلَا تُزَكُّوا أَنفُسَكُمْ ۖ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَىٰ}

Janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.النجم : 32]
Maka tidak mungkin ada Wali Allah yang mengakui sendiri bahwa dirinya adalah wali

10. Wali Allah tidak harus bisa melakukan hal-hal luar biasa yang disebut karamah. Sebagian wali Allah dikaruniai karamah atas tujuan tertentu, bukan syarat mutlak disebut wali.  Karena karamah yang paling tinggi adalah keistiqamahan. Ahlussunnah mengimani kebenaran karamah hanya saja tidak menjadikan barometer utama syarat kewalian.

11. Tiga barometer untuk mengenali wali Allah menurut Ibnul Qayyim Al Jauziyah:

1) Shalatnya
2) Kecintaannya pada Sunnah dan ahlussunnah
3)  Berdakwah di Jalan Allah secara ikhlas bukan untuk mencari pengikut yang mengagungkan dirinya

12. Tidaklah disebut wali Allah sampai:

1) Berusaha ikhlas dalam ibadah
2) Mengikuti contoh dari Rasulullah
Allah berfirman:

{قُلْ هَٰذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ ۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي ۖ وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ}
   
Katakanlah: "Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik"
[يوسف : 108]
13. 
Bersemangatlah untuk mengejar derajat yang tinggi di sisi Allah
Rasulullah bersabda:

 احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجَزْ 

“Bersemangatlah atas hal-hal yang bermanfaat bagimu. Minta tolonglah pada Allah, jangan engkau lemah"
Allah berfirman:

{وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ}
   
Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.
[العنكبوت : 69]
14.  
Mencintai wali Allah merupakan tanda kebaikan. Maka cintailah orang-orang yang shalih, berakhlak mulia dan wali Allah.   Karena Rasulullah bersabda
:
 الْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ يَوْمَ القِيَامَةِ

Seseorang itu bersama yang dicintainya di hari kiamat

15. Teruslah belajar ilmu syar'i karena ia adalah lentera yang menerangi jalan ke surga. Rasulullah bersabda:

وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ،

Barangsiapa yang meniti suatu jalan untuk mencari ilmu, maka Allah memudahkan untuknya jalan menuju Surga

16. Bergaullah dengan teman yang baik. Karena Rasulullah bersabda:

المَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ

Seseorang itu tergantung pada agama temannya. Oleh karena itu, salah satu di antara kalian hendaknya memperhatikan siapa yang dia jadikan teman

17. Hisablah diri kita sebelum hari perhitungan datang. Orang yang cerdas adalah orang yang senantiasa mempersiapkan dirinya menghadapi kehidupan setelah kematian.

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك

Selesai dengan memuji Allah yang maha sempurna

Akhukum fillah,
Encang iRul Al Batawiy
www.bisa.id
Diposkan kembali oleh Buya Nirbuano Aljundi

Larangan Demonstrasi, dan metode Sya'i menasehati Penguasa

Kamis, 24 Maret 2016

hijab syar'i





PENGERTIAN AURAT DAN KEWAJIBAN MENUTUPNYA.

Aurat adalah suatu angggota badan yang tidak boleh di tampakkan dan di perlihatkan oleh lelaki atau perempuan kepada orang lain. [Lihat al-Mausû’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah, 31/44]
Menutup aurat hukumnya wajib sebagaimana kesepakatan para ulama berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla:

24:31 ِ

Katakanlah kepada wanita  yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allâh maha mengatahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allâh, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [an-Nûr/24:31]

Dan Allâh Azza wa Jalla juga berfirman :

7:31

Wahai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang berlebihan. [al-A’râf/7:31]

Sebab turunnya ayat ini sebagaimana yang di sebutkan dalam Shahîh Muslim dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma, beliau berkata:

ﻛَﺎﻧَﺖْ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ﺗَﻄُﻮﻑُ ﺑِﺎﻟْﺒَﻴْﺖِ ﻭَﻫِﻲَ ﻋُﺮْﻳَﺎﻧَﺔٌ … ﻓَﻨَﺰَﻟَﺖْ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﺂﻳَﺔُ ﺧُﺬُﻭﺍ ﺯِﻳﻨَﺘَﻜُﻢْ ﻋِﻨْﺪَ ﻛُﻞِّ ﻣَﺴْﺠٍِ

Dahulu para wanita tawaf di Ka’bah tanpa mengenakan busana … kemudian Allâh menurunkan ayat :

ﻳَﺎﺑَﻨِﻲ ﺁﺩَﻡَ ﺧُﺬُﻭﺍ ﺯِﻳﻨَﺘَﻜُﻢْ ﻋِﻨْﺪَ ﻛُﻞِّ ﻣَﺴْﺠِﺪٍ

Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid…[HR. Muslim, no. 3028]

Bahkan Allâh Azza wa Jalla memerintahkan kepada istri-istri nabi dan wanita beriman untuk menutup aurat mereka sebagaimana firman-Nya :

Surat Al Ahzab Ayat 59

Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka !” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al-Ahzâb/33:59]




BATASAN-BATASAN AURAT
 
1. Pertama. Aurat Sesama Lelaki
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para Ulama tentang batasan aurat sesama lelaki, baik dengan kerabat atau orang lain. Pendapat yang paling kuat dalam hal ini adalah pendapat jumhur Ulama yang mengatakan bahwa aurat sesama lelaki adalah antara pusar sampai lutut. Artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat sedangkan paha dan yang lainnya adalah aurat. Adapun dalil dalam hal ini, semua hadistnya terdapat kelemahan pada sisi sanadnya , tetapi dengan berkumpulnya semua jalur sanad tersebut menjadikan hadist tersebut bisa di kuatkan redaksi matannya sehingga dapat menjadi hujjah. [Lihat perkataan Syaikh al-Albâni dalam kitabnya Irwâ’ 1/297-298, dan Fatawa al-Lajnah ad-Dâimah, no. 2252]
2. Kedua. Aurat Lelaki Dengan Wanita
Jumhur Ulama sepakat bahwasanya batasan aurat lelaki dengan wanita mahramnya ataupun yang bukan mahramnya sama dengan batasan aurat sesama lelaki. Tetapi mereka berselisih tentang masalah hukum wanita memandang lelaki. Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini ada dua pendapat.
Pendapat pertama, Ulama Syafiiyah berpendapat bahwasanya tidak boleh seorang wanita melihat aurat lelaki dan bagian lainnya tanpa ada sebab. Dalil mereka adalah keumuman firman Allâh Azza wa Jalla :


ﻭَﻗُﻞْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨَﺎﺕِ ﻳَﻐْﻀُﻀْﻦَ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭِﻫِﻦَّ
 

Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya. [an-Nûr/24:31]


3. Ketiga. Aurat Lelaki Dihadapan Istri
Suami adalah mahram wanita yang terjadi akibat pernikahan, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para Ulama bahwasanya seorang suami atau istri boleh melihat seluruh anggota tubuh pasangannya. 


Adapun hal ini berdasarkan keumuman firman Allâh Azza wa Jalla :
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. [al-Ma’ârij/70:29-30] 


4. Keempat. Aurat Wanita Dihadapan Para Lelaki Yang Bukan Mahramnya
Diantara sebab mulianya seorang wanita adalah dengan menjaga auratnya dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya. Oleh kerena itu agama Islam memberikan rambu-rambu batasan aurat wanita yang harus di tutup dan tidak boleh ditampakkan. Para Ulama sepakat bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang harus di tutup, kecuali wajah dan telapak tangan yang masih diperselisihkanoleh para Ulama tentang kewajiban menutupnya. Dalil tentang wajibnya seorang wanita menutup auratnya di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya adalah firman Allâh Azza wa Jalla :


Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [al-Ahzâb/33:59]


5. Kelima. Aurat Wanita Di depan Mahramnya
Mahram adalah seseorang yang haram di nikahi kerena adanya hubungan nasab, kekerabatan dan persusuan. Pendapat yang paling kuat tentang aurat wanita di depan mahramnya yaitu seorang mahram di perbolehkan melihat anggota tubuh wanita yang biasa nampak ketika dia berada di rumahnya seperti kepala, muka, leher, lengan, kaki, betis atau dengan kata lain boleh melihat anggota tubuh yang terkena air wudhu. Hal ini berdasarkan keumuman ayat dalam surah an-Nûr, ayat ke-31, insyaAllâh akan datang penjelasannya pada batasan aurat wanita dengan wanita lainnya. Dan hadist Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma berkata :
 

Dahulu kaum lelaki dan wanita pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan wudhu’ secara bersamaan [HR. Al-Bukhâri, no.193 dan yang lainnya]
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Bisa jadi, kejadian ini sebelum turunnya ayat hijab dan tidak dilarang pada saat itu kaum lelaki dan wanita melakukan wudhu secara bersamaan. Jika hal ini terjadi setelah turunya ayat hijab, maka hadist ini di bawa pada kondisi khusus yaitu bagi para istri dan mahram (di mana para mahram boleh melihat anggota wudhu wanita). [Lihat Fathul Bâri, 1/300]


6. Keenam. Aurat Wanita Di Depan Wanita Lainnya
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para Ulama tentang aurat wanita yang wajib di tutup ketika berada di depan wanita lain. Ada dua pendapat yang masyhûr dalam masalah ini :
• Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa aurat wanita di depan wanita lainnya seperti aurat lelaki dengan lelaki yaitu dari bawah pusar sampai lutut, dengan syarat aman dari fitnah dan tidak menimbulkan syahwat bagi orang yang memandangnya.
• Batasan aurat wanita dengan wanita lain, adalah sama dengan batasan sama mahramnya, yaitu boleh memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan, seperti rambut, leher, dada bagian atas, lengan tangan, kaki dan betis. Dalilnya adalah keumuman ayat dalam surah an-Nûr, ayat ke-31. Allâh Azza wa Jalla berfirman :


Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, [an-Nûr/24:31]